Wajo Cerdas - Logo Resmi
AGENDA DAERAH • WAJIB BELAJAR 13 TAHUN KABUPATEN WAJO

Gerakan Bersama Menuntaskan Anak Tidak Sekolah di Bumi Lamaddukelleng.

"Setiap anak di Kabupaten Wajo memiliki hak konstitusional untuk bersekolah secara merdeka, tuntas, dan bermartabat tanpa terhalang kemiskinan maupun geografis."

Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyinergikan seluruh Satgas Kecamatan, UPTD Sekolah, serta Pemerintah Desa untuk mendeteksi, mendampingi, dan mengembalikan anak usia 7–18 tahun ke bangku sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan PKBM.

Siswa di ruang kelas sekolah dasar di Kabupaten Wajo
Dokumentasi Program Ruang kelas UPTD SD Negeri di Wajo menerima kembali murid binaan afirmasi SIP-ATS.
account_balance

Fokus Penanganan Terpadu

Intervensi terbagi atas: (1) Penyaluran beasiswa perlengkapan, (2) Advokasi orang tua & komite, (3) Pendaftaran Paket A/B/C gratis di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Total ATS Terdata
1.428 Jiwa Teridentifikasi

Hasil pemutakhiran UPTD & Pemdes per Februari 2026.

Kembali Bersekolah
482 Anak (33,7%)

Re-integrasi tuntas ke SD/SMP formal & PKBM Kesetaraan.

Cakupan Wilayah
100% 14 Kecamatan

190 Desa & Kelurahan terhubung sistem pelaporan lapangan.

SLA Tindak Lanjut
< 48 Jam

Waktu respons kunjungan verifikasi awal sejak aduan masuk.

STATISTIK AGREGAT & SEBARAN

Pemetaan Sebaran & Determinasi Faktor Penyebab ATS

SUMBER: SURVEI LAPANGAN POKJA DINAS PENDIDIKAN KAB. WAJO 2026

Distribusi Kasus Berdasarkan Wilayah Kecamatan

Prioritas pendampingan lapangan UPTD Pendidikan Wilayah

6 Wilayah Terbanyak
Memuat data sebaran…
*Kecamatan lainnya terakumulasi sebagian anak terdaftar. Lihat Seluruh 14 Kecamatan arrow_forward

Akar Masalah Putus Sekolah

Klasifikasi penyebab berdasarkan asesmen mendalam pendamping lapangan

Memuat data…
Komitmen Intervensi: Pemkab Wajo memfasilitasi beasiswa perlengkapan sekolah lengkap dan pendaftaran gratis Paket Kesetaraan A/B/C di PKBM mitra.
verified_user LAYANAN MANDIRI MASYARAKAT

Pengecekan Status Pendataan & Rekomendasi Bantuan (NIK)

Periksa apakah anak telah masuk ke dalam basis data intervensi UPTD Dinas Pendidikan Kab. Wajo untuk penetapan bantuan seragam, beasiswa afirmasi, atau penempatan di SMP/PKBM terdekat.

search
lock Data terlindungi dan tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
PARTISIPASI PUBLIK

Cara Melaporkan Temuan Anak Putus Sekolah

Tiga tahapan sederhana bagi masyarakat, pengurus RT/RW, maupun kepala dusun untuk menyambungkan anak pada pendampingan resmi.

TAHAP 01

Identifikasi di Lingkungan

Temukan anak rentang usia 7 hingga 18 tahun di sekitar Anda yang tidak terdaftar di satuan pendidikan formal atau telah berhenti sebelum menamatkan SMA/SMK/sederajat.

TAHAP 02

Pengisian Berkas Singkat

Laporkan via portal ini dengan memasukkan nama anak, perkiraan alamat domisili, kondisi keluarga, serta nomor telepon pihak keluarga/pemberi informasi.

TAHAP 03

Verifikasi Lapangan & Solusi

Tim Satgas UPTD Kecamatan mendatangi kediaman anak untuk melakukan asesmen pembiayaan, penyediaan perlengkapan, dan pendaftaran ke sekolah yang dituju.

Anak di Wajo kembali bersekolah setelah didampingi Satgas
CATATAN LAPANGAN POKJA • KECAMATAN TEMPE, KAB. WAJO
"Andi R. (14 tahun) sempat 2 tahun berhenti sekolah untuk membantu memetik cabai di kebun demi menopang keluarga. Melalui laporan kepala dusun di portal SIP-ATS Wajo, kini ia telah terdaftar kembali di SMP Terbuka Sengkang dengan bantuan beasiswa perlengkapan penuh."

— Koordinator Satgas ATS UPTD Pendidikan Wilayah Tempe

*Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dapat dipilih sebagai Laporan Anonim. campaign Bantu Laporkan Temuan Sekarang
CALL CENTER RESMI
(0485) 21102 / Layanan ATS

Posko Pengaduan Dinas Pendidikan Kab. Wajo melayani pada jam kerja kantor (08:00 - 16:00 WITA).

PROGRAM AFIRMASI
Jalur PKBM & Sekolah Terbuka

Penyelenggaraan Ujian Kesetaraan Paket A, B, dan C tanpa pungutan biaya untuk warga belajar terverifikasi.

AKURASI DATA
Validasi Silang Disdukcapil

Setiap berkas rujukan dipadankan langsung dengan NIK dan Kartu Keluarga guna ketepatan alokasi beasiswa.