Wajo Cerdas - Logo Resmi
campaign KANAL PARTISIPASI PUBLIK PEMKAB WAJO • SP4N LAPOR / SIP-ATS

Formulir Laporan Temuan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Laporkan anak usia 7–18 tahun di wilayah Anda yang belum atau putus sekolah. Data Anda langsung diverifikasi oleh Satgas UPTD Kecamatan dan Tim Penilik Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Wajo untuk pemulihan hak belajar.

shield Jaminan Perlindungan Data
UU No. 27/2022 & UU Perlindungan Anak

1Tahap 1: Data Identitas Anak (Calon Siswa)

Wajib Diisi

Lengkapi data pokok anak untuk integrasi basis data Dapodik & Pusdatin.

0/16 Digit

Sesuai Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK). Jika belum memiliki identitas resmi, ketik angka nol (0) 16 kali.

Usia: -

2Tahap 2: Lokasi Domisili & Kondisi Terkini

Wajib Diisi

Penentuan titik lokasi akurat untuk survei visitasi 48 jam UPTD Korwil.

Sertakan penanda fisik khas (warna rumah, nama kepala dusun, masjid terdekat) agar Tim UPTD mudah menemukan lokasi.

3Tahap 3: Identitas Pelapor (Masyarakat / Kader)

Kerahasiaan Dijamin

Diperlukan semata-mata untuk konfirmasi rute visitasi dan klarifikasi data oleh petugas.

lock Klausul Kerahasiaan Identitas: Sesuai SOP Dinas Pendidikan Kab. Wajo, identitas pelapor tidak akan pernah dipublikasikan secara terbuka atau diberitahukan kepada pihak lain selain tim verifikator lapangan Satgas ATS UPTD.

4Tahap 4: Pernyataan Fakta & Verifikasi

Finalisasi

Pernyataan tanggung jawab atas kebenaran laporan temuan.

syncTersinkronisasi ke Pusat Data ATS Dikbud Kab. Wajo